DJP

KP2KP Pasangkayu Bersama PGRI Dapurang Hadirkan Layanan Aktivasi Coretax DJP bagi Guru

×

KP2KP Pasangkayu Bersama PGRI Dapurang Hadirkan Layanan Aktivasi Coretax DJP bagi Guru

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Pasangkayu – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat melalui penyelenggaraan Layanan Di Luar Kantor (LDK). Kegiatan ini bertempat di SD Inpres Limua, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, dengan sasaran utama para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Dapurang.

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk pojok pajak ini merupakan hasil kerja sama antara KP2KP Pasangkayu dan PGRI Cabang Dapurang. Agenda utama kegiatan adalah Aktivasi Akun Coretax DJP serta Penertiban Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai tahapan awal yang wajib dipenuhi sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Layanan dibuka sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WITA dan mendapat antusiasme tinggi dari para guru yang berasal dari berbagai sekolah di wilayah Kecamatan Dapurang. Acara diawali dengan sambutan Ketua PGRI Cabang Dapurang, Amiruddin, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung petugas pajak di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax dan penertiban kode otorisasi DJP merupakan langkah krusial bagi para guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Ini merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum kami melaporkan SPT Tahunan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pajak Pasangkayu yang telah melakukan jemput bola dan memberikan pelayanan langsung kepada kami di Dapurang,” ujar Amiruddin.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dihimbau untuk melakukan registrasi dan aktivasi akun wajib pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) paling lambat 31 Desember 2025.

Kepala KP2KP Pasangkayu, Muhammad Najih Aulady, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya proaktif Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan seluruh pegawai instansi pemerintah di Kabupaten Pasangkayu telah siap dalam menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan.

“Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak. Karena pelaporan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa aktivasi akun Coretax, maka aktivasi akun Coretax menjadi kewajiban yang tidak terpisahkan,” jelas Muhammad Najih.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sumin, turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antara DJP dan organisasi profesi seperti PGRI merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan dan literasi perpajakan.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif KP2KP Pasangkayu yang terus aktif melakukan layanan jemput bola. Kolaborasi dengan PGRI Dapurang ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi yang baik dapat mempermudah ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan pemahaman mereka terhadap sistem perpajakan yang terus berkembang,” ujar Sumin.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *