ELINE.NEWS, MAKASSAR — Seorang karyawan travel umrah di Kota Makassar ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang milik perusahaan hingga mencapai Rp150 juta.
Uang hasil pencurian tersebut diketahui digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar di kawasan Jalan Nipa Nipa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula ketika pemilik travel umrah menyimpan sejumlah uang di dalam brankas kantor sebelum meninggalkan kantor untuk melakukan kegiatan di luar kota.
Saat kondisi kantor relatif sepi, pelaku yang merupakan staf perusahaan memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil uang dari dalam brankas.
Uang yang diambil pelaku terdiri dari pecahan mata uang dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi. Jika dikonversikan ke rupiah, total nilai uang yang dicuri mencapai sekitar Rp150 juta.
Setelah mengambil uang tersebut, pelaku menggunakan hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk untuk bermain judi online.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut serta kemungkinan adanya penggunaan dana untuk aktivitas lain.











