ELINE.NEWS, Makassar — CEO Lippo, James Riady menegaskan Lippo Group tidak terlibat dalam sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, yang sempat membuat kesal mantan wakil presiden RI Jusuf Kalla (JK).
James Riady menepis anggapan pihaknya ikut terlibat dalam persoalan hukum atas tanah yang kini diperebutkan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
Ia menekankan bahwa lahan tersebut bukan milik Lippo Group secara langsung.
“Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar,” ujar James di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (10/11).
Meski begitu, James mengakui bahwa Lippo Group merupakan salah satu pemegang saham di PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), perusahaan yang juga mengklaim memiliki hak atas lahan yang kini dipersoalkan.
“Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan daerah yang namanya PT GMTD, di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa kasus lahan tersebut merupakan sengketa lama yang sudah berlangsung sejak 1990-an.
Persoalan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT Hadji Kalla, PT GMTD yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta pihak lain seperti Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” kata Nusron dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (9/11).
Berdasarkan hasil penelusuran ATR/BPN, lahan seluas 16,4 hektare tersebut memiliki dua dasar hak yang berbeda.
Pertama, terdapat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk yang berasal dari kebijakan pemerintah daerah Gowa dan Makassar sejak awal 1990-an.
Selain itu, sengketa juga berkaitan dengan gugatan perdata antara GMTD dan Manyombalang Dg. Solong dalam perkara di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, di mana GMTD dinyatakan menang.
Namun, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli warisnya.
Nusron menegaskan, penyelesaian masalah tanah di kawasan Tanjung Bunga harus dilakukan berdasarkan data hukum dan administrasi yang akurat.
“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan menggeneralisasi satu putusan,” tegasnya.













