KPPU

INTILAB dan Dua Pemiliknya Kembali Mangkir Sebagai Terlapor Dalam Memenuhi Panggilan Sidang di KPPU

×

INTILAB dan Dua Pemiliknya Kembali Mangkir Sebagai Terlapor Dalam Memenuhi Panggilan Sidang di KPPU

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta — PT Inti Surya Laboratorium (“INTILAB”) bersama dua individu kembali mangkir dalam memenuhi panggilan sebagai Terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 04/KPPU-L/2025. Perkara ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Hambatan Usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama. Sidang digelar pada Senin, 22 Juli 2025 di Kantor KPPU Jakarta.

Selain INTILAB (Terlapor I), dua individu yang juga mangkir adalah Herdanu Ridwan (Terlapor II) dan Allen (Terlapor III), yang diketahui sebagai pemilik INTILAB.

Sidang seharusnya menghadirkan ketiga Terlapor untuk mendengarkan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU, sekaligus dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam LDP.

Dugaan pelanggaran ini berasal dari laporan masyarakat dan berkaitan dengan dugaan tindakan persekongkolan oleh para Terlapor yang memanfaatkan rahasia perusahaan PT Laboratorium Medio Pratama. Selain itu, para Terlapor juga diduga menghambat dan/atau mengganggu kegiatan produksi dan/atau pemasaran perusahaan tersebut.

Menanggapi ketidakhadiran ini, KPPU akan kembali melayangkan panggilan kepada para Terlapor untuk ketiga kalinya, yang dijadwalkan pada 29 Juli 2025. Jika Terlapor kembali tidak hadir, Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka. Selanjutnya, pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, KPPU berhak meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau siapa pun yang menolak memenuhi panggilan Komisi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Sebagai informasi, perkara ini disidangkan oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dengan Aru Armando (Wakil Ketua KPPU) dan Budi Joyo Santoso (Anggota KPPU) sebagai Anggota Majelis.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *