ELINE.NEWS, Singapura — Penandatanganan MoU yang digelar di Singapura pada 10 November 2025 itu menjadi kelanjutan dari kerja sama serupa yang pertama kali dilakukan pada tahun 2018.
Melalui perjanjian ini, OJK dan MAS sepakat memperluas ruang kolaborasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital, sekaligus menjadikan Indonesia dan Singapura sebagai pusat FinTech utama di ASEAN.
MoU mencakup sejumlah inisiatif utama, antara lain pertukaran ide dan praktik terbaik, peningkatan kolaborasi industri keuangan di kedua negara, serta rujukan bagi perusahaan FinTech potensial untuk mengikuti uji coba di regulatory sandbox.
Selain itu, kedua otoritas juga akan memfasilitasi pertukaran informasi lintas batas untuk perusahaan yang beroperasi sesuai izin dan regulasi di masing-masing negara.
Deputy Managing Director MAS, Leong Sing Chiong, menyebut bahwa kerja sama dengan OJK telah terjalin lama dan berperan penting dalam memperkuat integrasi keuangan regional.
“OJK dan MAS berkomitmen membina inovasi dan mengembangkan ekosistem FinTech yang melayani pasar ASEAN. MoU ini menjadi langkah penting dalam memodernisasi kolaborasi keuangan digital,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan komitmen OJK untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.
“Melalui kerja sama erat dengan MAS, kami berharap dapat memperkuat inovasi, mendukung UMKM, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di kawasan,” katanya.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat daya saing sektor keuangan Indonesia di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital global.













