Hukrim

Gugatan Rp500 Miliar dan Dugaan Peretasan Data Nasabah, CEO Japri Pay Seret Bank Mandiri ke Pusaran Konflik Hukum

×

Gugatan Rp500 Miliar dan Dugaan Peretasan Data Nasabah, CEO Japri Pay Seret Bank Mandiri ke Pusaran Konflik Hukum

Sebarkan artikel ini

ELINE. NEWS, MAKASSAR–Konflik hukum antara PT Japri Pay Nusantara dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memasuki fase krusial setelah CEO Japri Pay, Wandy Roesandy, membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang disebut berpotensi masuk ranah pidana dan pelanggaran tata kelola perusahaan terbuka.

Sorotan utama tertuju pada dugaan kebocoran serta peretasan data nasabah yang disebut dilakukan oleh oknum penagih utang bernama Nila Ariesta. Dalam pertemuan yang dikutip Wandy, First Senior Retail Asset Bank Mandiri Sulawesi, Alfred Budiono Loloallo, disebut telah mengakui secara lisan bahwa oknum tersebut dijatuhi sanksi internal karena melakukan penagihan di luar prosedur.

Namun persoalannya, menurut Wandy, pengakuan itu hanya bersifat lisan dan tidak disertai dokumen resmi.

Dalam tata kelola korporasi, penyelesaian lisan tanpa dokumentasi bukan standar kepatuhan. Tidak ada surat keputusan tertulis, tidak ada klarifikasi terbuka, dan tidak ada bukti administratif yang menunjukkan persoalan ini telah diselesaikan secara akuntabel,” tegas Wandy, Rabu (4/2/2026).

Dugaan Peretasan Data Lewat Akses BPJS

Wandy menyebut terdapat pengakuan bahwa oknum tersebut diduga mengakses dan meretas data nasabah melalui basis data BPJS untuk kepentingan penagihan. Jika terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar:

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),

UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen.

Akses ilegal terhadap data pribadi tanpa hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber dan pelanggaran hak privasi, dengan konsekuensi pidana maupun denda administratif yang signifikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi tertulis dari Bank Mandiri yang membantah atau mengonfirmasi secara detail dugaan peretasan tersebut.

Gugatan Rp500 Miliar dan Potensi Sanksi Negara

Japri Pay telah melayangkan gugatan perdata senilai Rp500 miliar terhadap Bank Mandiri. Selain itu, Wandy memperkirakan potensi sanksi administratif dan denda negara dapat melampaui Rp205 miliar apabila terbukti terjadi pelanggaran regulasi perlindungan data dan tata kelola.

Sebagai perusahaan terbuka (Tbk) yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, Bank Mandiri memiliki kewajiban mengungkapkan informasi material yang dapat memengaruhi keputusan investor.

“Risiko litigasi ratusan miliar rupiah jelas memenuhi kategori informasi material. Pertanyaannya, apakah sudah didisklosur secara memadai kepada OJK, BEI, dan investor?” ujar Wandy.

Dalam perspektif pasar modal, kegagalan mengungkap risiko hukum besar dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga investigasi regulator.

Sorotan pada Pengendalian Vendor dan Pengawasan Internal

Konflik ini juga menyoroti dugaan lemahnya pengendalian vendor dan sistem pengawasan internal di tubuh bank pelat merah tersebut. Jika penagihan dilakukan di luar prosedur resmi dan melibatkan akses data ilegal, maka pertanggungjawaban tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan merembet pada sistem kontrol internal.

Wandy menyebut evaluasi kepemimpinan di level direksi sebagai mekanisme yang wajar dalam menjaga akuntabilitas BUMN.

Kepemimpinan Direksi diukur dari kemampuannya memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan data nasabah. Ini bukan serangan personal, tapi soal tanggung jawab institusional,” katanya.

Gelar Perkara 10 Februari 2026

Persoalan ini akan memasuki tahapan gelar perkara pada 10 Februari 2026 mendatang, yang rencananya dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak serta oknum yang disebut terlibat, Nila Ariesta.

Hasil gelar perkara tersebut akan menjadi penentu apakah perkara ini bergulir ke ranah pidana, administratif, atau tetap pada sengketa perdata.

Sampai saat ini, publik masih menunggu dokumen resmi, keputusan tertulis, serta klarifikasi terbuka dari manajemen Bank Mandiri terkait:

status sanksi terhadap oknum,

dugaan peretasan data melalui akses BPJS,

serta pengungkapan risiko hukum kepada otoritas pasar modal.

Jika dugaan ini terbukti, kasus ini bukan sekadar konflik bisnis, melainkan ujian serius bagi sistem perlindungan data dan tata kelola perbankan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *