ELINE.NEWS,MAKASSAR — Aliansi Mahasiswa Universitas Wira Bhakti menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Fly Over perempatan Jalan Urip Sumoharjo–AP Pettarani, Makassar, Senin (2/3/2026) sore. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan desakan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jenderal Lapangan aksi, Ibnu, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik atas sejumlah peristiwa yang dinilai mencederai prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.
Baca juga : Mahasiswa Soroti Program Makan Bergizi Gratis
“Ada berbagai kejadian yang menurut kami menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola penegakan hukum dan pemenuhan hak warga negara,” ujar Ibnu dalam orasinya di hadapan massa aksi.
Aliansi menyoroti kasus anggota Brimob berinisial M yang diduga menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun di Tual, Maluku. Mereka menilai peristiwa tersebut harus diusut secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, mahasiswa juga menyinggung dugaan praktik setoran mingguan sebesar Rp13 juta yang disebut melibatkan seorang Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AKP AE bersama seorang Kanit berinisial N sejak September 2025. Dugaan tersebut, menurut mereka, menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal kepolisian.
Aliansi juga mengangkat kembali gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 yang disebut berujung pada tindakan represif aparat, penangkapan aktivis, serta pembatasan ruang sipil. Mereka menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kebebasan berekspresi.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi merujuk sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum, Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum, Pasal 28H ayat (1) tentang hak memperoleh pelayanan kesehatan, Pasal 31 tentang pendidikan, serta Pasal 34 ayat (3) tentang tanggung jawab negara terhadap fasilitas pelayanan umum.
Terkait kasus kematian pelajar di Tual, aliansi menyebut ketentuan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mereka juga mengingatkan pentingnya prinsip penggunaan kekuatan secara proporsional sebagaimana diatur dalam peraturan internal kepolisian terkait pengamanan aksi massa.
Selain isu penegakan hukum, mahasiswa turut mengkritisi sejumlah kebijakan publik. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu sorotan. Aliansi mendesak evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan transparansi program tersebut, bahkan meminta penghentian program dan pengalihan anggaran untuk pendidikan gratis yang dinilai lebih komprehensif dan merata.
Ketimpangan akses pendidikan di sejumlah daerah juga dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi. Massa aksi menuntut pemerataan fasilitas pendidikan hingga wilayah tertinggal serta audit anggaran pendidikan secara terbuka dan akuntabel.
Di sektor kesehatan, mereka meminta transparansi dari BPJS Kesehatan terkait penonaktifan kepesertaan dan mendesak mekanisme reaktivasi yang cepat serta tidak berbelit.
Dalam pernyataan sikap resmi, Aliansi Mahasiswa Universitas Wira Bhakti menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Mendesak Presiden mencopot Kapolri dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri.
Mendorong reformasi total di tubuh Polri agar profesional, transparan, humanis, serta tunduk pada supremasi sipil.
Menuntut pendidikan yang setara tanpa diskriminasi dan pemerataan akses hingga daerah tertinggal.
Mendesak audit serta transparansi anggaran pendidikan.
Meminta pembebasan aktivis yang ditangkap pasca demonstrasi Agustus 2025 serta penghentian kriminalisasi gerakan rakyat.
Menghentikan segala bentuk intimidasi dan pembungkaman kebebasan berekspresi.
Menuntut transparansi dan keadilan dalam layanan jaminan kesehatan.
Ibnu menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal demokrasi dan konstitusi.
“Perjuangan ini adalah bentuk tanggung jawab konstitusional mahasiswa untuk memastikan negara hadir bagi rakyat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” katanya.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib hingga massa membubarkan diri pada sore hari. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah pusat terkait tuntutan yang disampaikan aliansi mahasiswa tersebut.(*)











