News

Gegara Dana Komite, Kepsek SMAN 1 Lutra Diberhentikan

×

Gegara Dana Komite, Kepsek SMAN 1 Lutra Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, Luwu Utara — Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah tersandung kasus penyalahgunaan dana komite sekolah.

Surat keputusan pemberhentian Rasnal ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 21 Agustus 2025.

Keputusan ini menjadi akhir dari perjalanan panjangnya di dunia pendidikan yang dimulai sejak tahun 2002 sebagai tenaga honorer.

Rasnal kemudian diangkat menjadi guru ASN di SMAN 1 Luwu Utara pada 2003, lalu sempat menjabat sebagai Kepala SMAN 18 Luwu Utara pada 2016 sebelum kembali memimpin SMAN 1 Luwu Utara dua tahun kemudian.

Kasus yang menjeratnya bermula dari keluhan sejumlah guru honorer terkait insentif yang belum dibayarkan selama 10 bulan.

Bendahara sekolah menyebutkan pembayaran tak dapat dilakukan karena nama para guru tidak tercatat dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Sebagai upaya solusi, sekolah menggelar rapat bersama guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.

Hasilnya, orang tua siswa sepakat memberikan sumbangan Rp20.000 per bulan guna membantu pembayaran insentif bagi guru honorer.

Kebijakan itu berjalan selama tiga tahun dan sempat dianggap efektif menopang kegiatan belajar mengajar.

Namun, pada masa pandemi Covid-19, kebijakan tersebut dipermasalahkan oleh sebuah LSM yang melaporkannya ke pihak kepolisian.

Penyelidikan kemudian menetapkan Rasnal dan bendahara komite, Abdul Muis, sebagai tersangka dalam pengelolaan dana komite sekolah.

Pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rasnal dengan subsider dua bulan.

Ia menjalani hukuman sekitar delapan bulan di Rutan Masamba, sebelum bebas pada 29 Agustus 2024 dan kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.

Meski kembali aktif mengajar, gajinya tidak dibayarkan karena adanya nota dinas dari pihak berwenang.

Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima gaji hingga akhirnya keluar surat keputusan pemberhentian tidak hormat.

Kini, Rasnal bergantung pada dukungan keluarga. Ia menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Tidak ada niat sedikit pun mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar guru honorer tetap mendapat hak mereka,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *