News

Dua Raksasa Properti Berebut Lahan Strategis di Tanjung Bunga, PT Hadji Kalla Klaim Punya Bukti Sah

×

Dua Raksasa Properti Berebut Lahan Strategis di Tanjung Bunga, PT Hadji Kalla Klaim Punya Bukti Sah

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, Makassar — Sengketa lahan di kawasan elit Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar kembali mencuat. Dua nama besar di dunia properti, PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, kini saling klaim atas tanah seluas lebih dari 16 hektare tepat di depan Trans Studio Mall (TSM).

PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya, Azis T, menegaskan perusahaan miliknya telah memiliki dasar hukum kuat atas lahan tersebut sejak tiga dekade lalu. Ia menyebut tanah itu dikuasai sejak 1993, dengan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla dan satu akta pengalihan hak yang diterbitkan tahun 2008.

“Semua dokumen kepemilikan terbit resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, dan bahkan telah diperpanjang hingga tahun 2036,” ujar Azis, Kamis (30/10).

Sengketa ini mencuat setelah PT Hadji Kalla melakukan pematangan dan pemagaran lahan sejak 27 September 2025. Aktivitas itu disebut mendapat gangguan fisik dari pihak tertentu yang belakangan diketahui diduga berasal dari PT GMTD Tbk, perusahaan afiliasi Grup Lippo.

Pihak GMTD disebut telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap lahan tersebut pada 13 Agustus 2025, dengan dasar perkara lama bernomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks. Namun Azis menilai langkah itu keliru, karena perkara tersebut melibatkan pihak lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT Hadji Kalla.

“Klien kami bukan pihak dalam perkara itu, jadi putusannya tidak bisa diberlakukan kepada kami,” tegas Azis.

Ia menjelaskan, secara hukum, eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang tercantum dalam amar putusan. Melibatkan pihak ketiga di luar perkara, lanjutnya, adalah pelanggaran prinsip due process of law dan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Atas dasar itu, PT Hadji Kalla telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menunda bahkan membatalkan rencana eksekusi yang disebut masih belum memiliki kejelasan hukum.

“Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga kepastian hukum bagi setiap warga negara dan pelaku usaha,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik Makassar, mengingat lokasi lahan yang disengketakan berada di jantung kawasan pengembangan properti dan wisata terbesar di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *