News

DPRD Lutim Soroti Sewa Lahan IHIP, Minta Audit Menyeluruh

×

DPRD Lutim Soroti Sewa Lahan IHIP, Minta Audit Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, Makassar — DPRD Kabupaten Luwu Timur mendesak Pemerintah Kabupaten melakukan audit menyeluruh terhadap kerja sama sewa lahan kompensasi DAM Karebbe dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP). Dewan menilai proses sewa aset tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya.

Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, mengatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan sejak awal, padahal lahan yang disewa merupakan aset daerah hasil kompensasi dari PT Vale.

“DPRD baru mengetahui setelah muncul sorotan publik soal status dan nilai sewanya. Karena itu kami gelar RDP agar persoalannya terbuka,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Aspirasi DPRD Lutim, Kamis (30/10/2025).

Ober menegaskan, DPRD mendukung investasi di daerah, namun kebijakan yang menyangkut aset publik harus dijalankan secara transparan dan sesuai aturan.

“Kami tidak menolak investor, tapi setiap pemanfaatan aset daerah wajib berlandaskan regulasi yang jelas,” tegasnya.

Beda Tafsir Regulasi

Dalam rapat yang berlangsung alot itu, muncul perbedaan tafsir antara eksekutif dan legislatif terkait dasar hukum kerja sama tersebut.

Kabag Pemerintahan Lutim, Reza, menyebut Pemkab berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ia menyatakan Pemkab telah menyampaikan kondisi di lapangan kepada PT IHIP, termasuk keberadaan masyarakat yang masih menggarap lahan tersebut.

Namun, anggota DPRD Muhammad Nur menilai dasar hukum yang digunakan tidak tepat. Menurutnya, sewa lahan itu termasuk kerja sama strategis daerah yang seharusnya tunduk pada PP Nomor 28 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, sehingga wajib mendapat persetujuan DPRD.

“Pasal 26 ayat 1 PP 28/2018 jelas menyebutkan kerja sama daerah berdampak luas dan jangka panjang harus disetujui DPRD,” kata Nur.

Ia menilai langkah Pemkab tanpa melibatkan DPRD membuat posisi tawar daerah lemah dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Nilai Sewa Dipertanyakan

Kritik juga datang dari anggota DPRD HM Siddiq BM yang menilai nilai sewa kepada PT IHIP terlalu rendah, yakni hanya Rp890 juta per tahun.

“Jika appraisal memberi rentang Rp226 per meter persegi per tahun, seharusnya Pemda mengambil nilai maksimal agar pendapatan daerah meningkat,” ujarnya.

Siddiq menambahkan, keputusan sewa yang tidak melalui mekanisme pertimbangan DPRD berpotensi menimbulkan masalah hukum dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang sudah lama menggarap lahan tersebut.

Pemkab Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Kepala BPKAD Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menyebut proses penyewaan telah melalui mekanisme administrasi resmi. Setelah lahan diserahkan PT Vale, dilakukan balik nama dan sertifikasi atas nama Pemda, lalu muncul permohonan sewa dari PT IHIP.

“Penentuan nilai sewa dilakukan berdasarkan appraisal resmi, bukan keputusan sepihak,” katanya.

Namun, DPRD menilai langkah tersebut tetap tidak memenuhi aspek partisipasi dan transparansi antar-lembaga.

Desakan Audit

Rapat akhirnya ditutup dengan rekomendasi DPRD agar dilakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proses sewa lahan, termasuk aspek legalitas, nilai ekonomi, dan perlindungan bagi masyarakat penggarap.

“Jangan jadikan investasi alasan untuk menabrak aturan. Pemerintah harus terbuka dan siap diaudit,” tegas Siddiq.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan aset daerah. Audit menyeluruh dinilai penting untuk memastikan investasi di Luwu Timur berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *