ELINE.NEWS,Jeneponto — Dalam upaya mempercepat transformasi digital perpajakan hingga ke tingkat desa, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menggelar sosialisasi sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax kepada para bendahara desa se-Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan ini berlangsung selama empat hari mulai 28 Juli 2025, bertempat di Aula KP2KP Bontosunggu, dengan pembagian dua sesi setiap harinya. Sosialisasi diikuti puluhan peserta dari berbagai desa di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Kepala KP2KP Bontosunggu, Zulfahri, dalam sambutannya menekankan bahwa bendahara desa memiliki peran strategis dalam pelaksanaan administrasi keuangan, termasuk dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.
“Bendahara desa merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan administrasi keuangan di desa. Dengan pengenalan Coretax, kami berharap pelaporan pajak menjadi lebih efisien, tertib, dan transparan,” jelasnya.
Sesi pelatihan mencakup pengenalan antarmuka dan fungsi Coretax, tata cara pelaporan pajak secara digital, serta simulasi pembuatan billing dan proses pembayaran pajak. Para peserta diberikan materi dan pendampingan langsung oleh tim penyuluh pajak KP2KP Bontosunggu.
Salah satu peserta, Herman Efendi, bendahara Desa Samataring, mengaku pelatihan ini sangat bermanfaat.
“Selama ini kami masih mengandalkan cara manual. Dengan pelatihan ini, saya jadi paham bagaimana membuat billing dan melapor pajak secara online,” tuturnya.
Dukungan dan apresiasi juga datang dari Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).
“Transformasi digital perpajakan desa merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang modern dan akuntabel. Coretax adalah solusi yang tepat dan berkelanjutan,” ujar Sumin.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap sistem Coretax dapat diimplementasikan secara luas di seluruh desa di Jeneponto. Hal ini diharapkan akan memperkuat kepatuhan perpajakan serta meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan kewajiban fiskal secara profesional.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Coretax dan layanan perpajakan lainnya, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.(*)













