Distaru Makassar

Distaru Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN 21/2021 untuk Perkuat Pengendalian Tata Ruang Kota

×

Distaru Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN 21/2021 untuk Perkuat Pengendalian Tata Ruang Kota

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Makassar –– Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang berlangsung di Hotel Maleo, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Rabu, 17 Desember 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta arah kebijakan terkait pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan di Kota Makassar.

Sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi tersebut.

“Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menyamakan pemahaman dan arah kebijakan terkait pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan di Kota Makassar. Oleh karena itu, kami menganggap penting untuk melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya.

Syaifuddin menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 memiliki urgensi besar dalam pelaksanaan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, baik secara nasional maupun khususnya di Kota Makassar.

“Permen ini mengatur secara rinci bagaimana pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan, termasuk penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) serta perwujudan rencana tata ruang,” jelasnya.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan prosedur dan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Syaifuddin menyampaikan bahwa Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 juga menekankan integrasi penataan ruang sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2021.

“Peraturan ini mengintegrasikan berbagai produk perencanaan tata ruang dengan menghapus hierarki antara RTR Provinsi dan RTR Kabupaten/Kota, serta menyatukan substansi keduanya ke dalam satu dokumen RTRW,” katanya.

Ia menambahkan, peraturan tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2021 yang memberikan panduan lebih komprehensif dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang di daerah, sejalan dengan perubahan regulasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Melihat urgensi tersebut, Syaifuddin menekankan bahwa penataan ruang tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata.

“Penataan kota adalah kerja bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat. Dengan semangat sinergi dan gotong royong, kita ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai rencana ruang dan memberikan manfaat bagi semua,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *