OJK

Daftar 96 Pinjol Berizin OJK Per 2025, Jangan Asal Ambil Utang!

×

Daftar 96 Pinjol Berizin OJK Per 2025, Jangan Asal Ambil Utang!

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta – Tawaran layanan pinjaman online (pinjol) semakin mudah dijumpai, baik melalui iklan media sosial, SMS, maupun aplikasi. Namun, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati. Masih banyak pinjol ilegal yang berpotensi merugikan dengan bunga tinggi, penagihan tidak manusiawi, hingga pencurian data pribadi.

Oleh karena itu, memastikan legalitas fintech Peer to Peer (P2P) lending sangat penting. Hingga September 2025, tercatat 98 fintech lending resmi memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah ini berkurang dari tahun sebelumnya karena ada beberapa perusahaan yang izin usahanya dicabut.

OJK menegaskan, masyarakat hanya boleh menggunakan pinjol yang terdaftar dan diawasi secara resmi. Hal ini penting untuk menghindari risiko jeratan utang dari pinjol ilegal.

Daftar Pinjol Legal Berizin OJK

Berikut sebagian daftar pinjol legal per September 2025 yang dikutip dari laman resmi OJK:

1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman) – p2p.danamas.co.id

2. Amartha (PT Amartha Mikro Fintek) – amartha.com

3. Dompet Kilat (PT Indo Fin Tek) – dompetkilat.co.id

4. Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup) – modalku.co.id

5. Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia) – kreditpintar.com

6. Maucash (PT Astra Welab Digital Arta) – maucash.id

7. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia) – adakami.id

8. JULO (PT Julo Teknologi Finansial) – julo.co.id

9. Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology) – easycash.id

10. Uangme (PT Uangme Fintek Indonesia) – uangme.id

… dan masih banyak lagi hingga total 96 perusahaan. Daftar lengkap dapat diakses langsung melalui situs resmi OJK.

Cara Mengecek Pinjol Legal dan Ilegal

Ada beberapa cara untuk memastikan legalitas pinjol:

1. Website OJK

Akses situs OJK Fintech Lending.

Klik tautan daftar penyelenggara LPBBTI.

Cari nama pinjol yang ingin diverifikasi.

2. WhatsApp OJK

Simpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157.

Ketik nama pinjol, lalu tunggu hasil pencarian dari bot.

3. Telepon atau Email

Hubungi nomor telepon resmi OJK 157.

Atau kirim email ke [email protected].

Dengan semakin banyaknya penawaran pinjaman online, masyarakat diimbau lebih selektif. Jangan hanya tergiur kemudahan pencairan dana, tetapi pastikan keamanan dan legalitas penyedia pinjaman.

Pinjol yang berizin OJK tidak hanya lebih aman, tetapi juga diwajibkan menerapkan aturan transparansi bunga, mekanisme penagihan yang wajar, serta perlindungan data konsumen.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *