ELINE.NEWS,Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan Wajib Pajak, khususnya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Peningkatan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.
Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan
Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari adalah sebagai berikut:
Tahun Pajak 2024 (1–3 Januari 2025):
Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT
Orang Pribadi Non Karyawan: 11 SPT
Badan IDR: 23 SPT
Total: 39 SPT
Tahun Pajak 2025 (1–3 Januari 2026):
Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT
Badan USD: 3 SPT
Badan IDR: 574 SPT
Total: 8.160 SPT
Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.
Aktivasi dan Penggunaan Coretax
Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax, dengan rincian:
Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456
Wajib Pajak Badan: 817.228
Instansi Pemerintah: 88.409
PMSE: 221
Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, terdiri atas:
Wajib Pajak Orang Pribadi: 65.184
Wajib Pajak Badan: 3.794
Instansi Pemerintah: 168
Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.
Kemudahan Akses dan Layanan Bantuan
DJP terus memastikan kemudahan aktivasi akun Coretax bagi Wajib Pajak. Aktivasi dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan panduan yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak.
“Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelas Rosmauli.
Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan berbagai kanal layanan, antara lain melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan.
Imbauan DJP
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.(*)












