ELINE.NEWS,Pinrang – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menggelar kegiatan jemput bola dengan mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pinrang untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pinrang, Jl. Jend. Sukawati No. 40, pada Jumat (29/8).
Pegawai KP2KP Pinrang, Lia, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan e-mail blast imbauan aktivasi akun sebagai bagian dari reformasi perpajakan melalui implementasi Coretax DJP. Sistem inti administrasi perpajakan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.
“Masyarakat dapat melakukan aktivasi akun di mana saja secara online melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi yang mengalami kendala, silakan datang ke kantor pajak terdekat. Petugas siap membantu dengan senang hati,” ujar Lia.
Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menekankan pentingnya aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak, khususnya ASN.
“Aktivasi akun Coretax DJP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis dalam reformasi perpajakan. Coretax akan membuat layanan pajak lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi. Kami berharap ASN menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam mendukung implementasi sistem ini,” tegas Sumin.
KP2KP Pinrang menegaskan bahwa aktivasi akun penting dilakukan sejak dini karena pelaporan SPT Tahunan 2024, yang dimulai 1 Januari 2025, sudah wajib menggunakan sistem Coretax.
Bersama Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pinrang, H. Yahya Wadud, S.H., KP2KP Pinrang juga mendorong ASN menjadi teladan dalam kepatuhan pajak.
“Sebagai pelayan publik, kami akan mengupayakan agar ASN di Kabupaten Pinrang melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik,” tutur Yahya.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Pinrang berharap masyarakat, khususnya ASN, segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, cepat, dan lancar.
Sebagai informasi, masyarakat dapat mengakses layanan serta program DJP melalui laman resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.(*)













