ELINE.NEWS,Makassar – Bea Cukai Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang cukai. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Maros, Bea Cukai Makassar resmi menyerahkan tersangka berinisial AA beserta barang bukti berupa 170.000 batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Maros pada Rabu (17/09/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait peredaran rokok tanpa pita cukai yang berhasil diungkap Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2 Agustus 2025 mengenai dugaan distribusi rokok ilegal dari sebuah gudang di area Pergudangan Pabentengang, Kabupaten Maros. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Makassar dan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan patroli darat serta pengawasan intensif di beberapa titik ekspedisi yang dicurigai.
Dari hasil patroli, petugas menemukan sebuah Toyota Innova hitam keluar dari salah satu gudang ekspedisi. Setelah pemeriksaan, ditemukan 17 karton berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD, dengan total 170.000 batang tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan Rp252.450.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp164.494.550.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda minimal dua kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Makassar dengan Kejaksaan Negeri Maros dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus memberantas penyelundupan dan pelanggaran hukum di bidang cukai.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan, dan proses hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkap Ade.
Selain penindakan hukum, Bea Cukai Makassar juga berkomitmen meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal dan pentingnya penggunaan pita cukai yang sah.
“Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menjual produk tembakau ilegal, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang-barang tersebut di lingkungannya,” pungkas Ade.(*)













