ELINE.NEWS,Makassar – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga penerimaan negara dan menekan peredaran rokok ilegal. Kantor Bea Cukai Makassar kembali menorehkan hasil signifikan melalui operasi pengawasan rutin bertajuk Operasi Gurita, yang berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai serta memulihkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah melalui skema penyelesaian Ultimum Remedium.
Penindakan tersebut bermula pada Rabu, 1 Oktober 2025, saat tim Pengawasan Bea Cukai Makassar melakukan pemeriksaan terhadap kiriman Barang Kena Cukai melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pengawasan, tim menemukan paket mencurigakan yang diduga berisi rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan total 89.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos.
Nilai barang hasil penindakan itu ditaksir mencapai Rp133.056.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp86.698.304. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan. Pengajuan ini diproses sesuai mekanisme Ultimum Remedium, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022.
Melalui skema ini, pelanggar diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya dengan membayar sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hasilnya, Bea Cukai Makassar berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp200.525.000, melebihi potensi kerugian awal dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Barang hasil penindakan kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan akan diselesaikan melalui mekanisme pemusnahan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa penindakan dan penyelesaian melalui Ultimum Remedium merupakan strategi terintegrasi yang tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga memastikan pemulihan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai.
“Mekanisme Ultimum Remedium ini menjadi langkah efektif dan efisien untuk menjaga penerimaan negara tetap optimal sekaligus memberikan efek jera yang tegas kepada pelaku peredaran rokok ilegal,” ujar Ade.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti kesiapsiagaan Bea Cukai Makassar dalam mengimplementasikan sistem pengawasan yang adaptif terhadap berbagai modus pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Ke depan, Bea Cukai Makassar berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan penyedia jasa ekspedisi guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya serta menjaga integritas penerimaan negara.(*)













