Hukrim

Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 56 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara

×

Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 56 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Makassar – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui operasi pengawasan, Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan 56.000 batang rokok ilegal di wilayah Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, sekaligus memulihkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Penindakan ini bermula pada Selasa, 9 September 2025, ketika Tim Pengawasan melakukan patroli rutin di sekitar Pelabuhan Soekarno Hatta. Tim mencurigai adanya kiriman barang yang diduga berisi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 56.000 batang BKC hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek GP CLASSIC. Rokok tersebut dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Estimasi nilai barang ilegal ini mencapai Rp83.160.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp61.927.360. Sebagai tindak lanjut, pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan. Permohonan tersebut diselesaikan dengan skema Ultimum Remedium, yaitu pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya dengan membayar sanksi denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni sebesar Rp125.328.000.

Penyelesaian administratif melalui mekanisme Ultimum Remedium ini telah diatur dalam ketentuan PMK-237/PMK.04/2022. Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan selanjutnya sebagai langkah akhir akan diselesaikan dengan mekanisme pemusnahan setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa penindakan dan penyelesaian perkara melalui mekanisme Ultimum Remedium ini bukan hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai.

“Penindakan dan penyelesaian perkara melalui mekanisme Ultimum Remedium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai,” tegasnya.

Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan intensif guna menekan peredaran BKC ilegal. Pasalnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha industri rokok yang sah serta membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar kesehatan yang memadai.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *