News

Asal Jepret Bisa Kena Sanksi! Kemkomdigi Ingatkan Foto Orang di Jalan Termasuk Data Pribadi

×

Asal Jepret Bisa Kena Sanksi! Kemkomdigi Ingatkan Foto Orang di Jalan Termasuk Data Pribadi

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, Jakarta – Aktivitas memotret orang di jalan tanpa izin kembali jadi sorotan publik. Banyak warganet menilai kebiasaan tersebut melanggar privasi karena dilakukan tanpa persetujuan dari orang yang difoto.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menegaskan, kegiatan fotografi di ruang publik tetap harus mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” ujarnya, Rabu (29/10).

Alex menambahkan, hasil foto juga tidak boleh dikomersialisasikan tanpa izin subjek yang difoto karena berpotensi melanggar ketentuan hak cipta.

Menurutnya, UU PDP secara tegas menyebut pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah, termasuk persetujuan dari pemilik data. Masyarakat pun memiliki hak untuk menggugat jika data pribadinya disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin.

“Ditjen Wasdig Kemkomdigi ke depan akan mengundang perwakilan fotografer, asosiasi seperti AOFI, serta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman soal kewajiban hukum dan etika fotografi,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya juga terus mendorong literasi digital agar masyarakat lebih memahami etika penggunaan teknologi dan pentingnya pelindungan data pribadi, termasuk di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan (AI).

“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen kami membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan. Selain itu, Ditjen Wasdig Kemkomdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran UU PDP,” pungkas Alex.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *