Pemkot Makassar

SLF Jadi Instrumen Penting Legalitas dan Keselamatan Bangunan

×

SLF Jadi Instrumen Penting Legalitas dan Keselamatan Bangunan

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang menegaskan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung tidak cukup hanya memperhatikan penyelesaian konstruksi. Aspek legalitas, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna juga harus menjadi perhatian utama.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang mengangkat tema “SLF sebagai Instrumen Legalitas dan Keselamatan Bangunan Gedung.”

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Dr. Ir. H. Muh. Fuad Azis D.M., S.T., M.Si., IAI, melalui sambutan yang dibacakan Sekretaris Dinas, Andi Zainal Abidin Takko, S.E., menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan teknis dan administratif sebelum bangunan digunakan.

Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bangunan Gedung Harus Memenuhi Standar Keselamatan

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tata Ruang menyoroti peran penting bangunan gedung dalam mendukung pembangunan kota dan aktivitas masyarakat.

Keberadaan bangunan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan ruang untuk berbagai kegiatan, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.

Namun, setiap bangunan memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan orang-orang yang menggunakannya.

Karena itu, proses penyelenggaraan bangunan gedung harus memperhatikan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bangunan gedung merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan kota, pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, dan berbagai aktivitas masyarakat. Namun, di balik fungsi dan manfaatnya, bangunan gedung juga memiliki tanggung jawab yang besar, terutama dalam menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi setiap orang yang menggunakannya,” demikian petikan sambutan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar yang dibacakan Andi Zainal Abidin Takko.

Pesan tersebut menegaskan bahwa fungsi sebuah bangunan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban memastikan keamanan dan kenyamanan bagi penggunanya.

SLF Bukan Sekadar Dokumen Administratif

Salah satu poin utama yang ditekankan dalam sosialisasi adalah pentingnya Sertifikat Laik Fungsi sebagai bagian dari penyelenggaraan bangunan gedung.

SLF tidak semestinya dipandang hanya sebagai kelengkapan dokumen administratif.

Lebih dari itu, sertifikat tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keselamatan dan keandalan bangunan.

Dalam sambutan Kepala Dinas Tata Ruang dijelaskan bahwa bangunan yang telah selesai dikerjakan belum tentu dapat langsung dianggap memenuhi seluruh persyaratan untuk digunakan.

Penyelesaian fisik konstruksi harus dibarengi dengan pemenuhan ketentuan teknis dan administratif yang berlaku.

“Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung tidak cukup hanya dengan memastikan bahwa bangunan telah selesai dibangun dan dapat digunakan. Lebih dari itu, kita perlu memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Melalui pemahaman tersebut, masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan diharapkan semakin memperhatikan aspek kelayakan fungsi.

Sebab, pemanfaatan bangunan berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan orang-orang yang beraktivitas di dalamnya.

Dukung Makassar sebagai Kota Aman dan Berkelanjutan

Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi juga dikaitkan dengan arah pembangunan Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tata Ruang menyampaikan bahwa tema sosialisasi sejalan dengan upaya pemerintah kota menghadirkan bangunan gedung yang andal di tengah perkembangan wilayah perkotaan.

Pertumbuhan kota membutuhkan dukungan bangunan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan aktivitas masyarakat, tetapi juga memperhatikan standar keselamatan.

Upaya tersebut selaras dengan Visi MULIA, yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan.

Melalui visi tersebut, penyelenggaraan bangunan gedung diharapkan dapat menjadi bagian dari pembangunan kota yang memperhatikan kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar memandang penting adanya kesadaran bersama dalam mewujudkan bangunan yang memenuhi ketentuan dan dapat dimanfaatkan secara aman.

Sosialisasi Diharapkan Tingkatkan Kesadaran Bersama

Kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi juga menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai tanggung jawab dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tata Ruang menyampaikan apresiasi kepada panitia, narasumber, pejabat dan perwakilan instansi terkait, serta seluruh peserta yang mengikuti kegiatan.

Partisipasi berbagai pihak dipandang sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan bangunan yang tertib dan sesuai aturan.

Pemahaman mengenai SLF menjadi penting karena berkaitan dengan kepentingan berbagai pihak, mulai dari penyelenggara bangunan hingga masyarakat yang memanfaatkannya.

Melalui sosialisasi tersebut, peserta diharapkan semakin memahami bahwa legalitas dan keselamatan merupakan dua aspek yang saling berkaitan dalam pemanfaatan bangunan gedung.

Pemkot Makassar Dorong Bangunan yang Andal

Dinas Tata Ruang Kota Makassar menempatkan pemenuhan persyaratan bangunan sebagai bagian penting dalam mendukung perkembangan kota.

Bangunan yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif diharapkan dapat menunjang aktivitas masyarakat secara lebih aman dan nyaman.

Dalam konteks ini, SLF memiliki peran sebagai instrumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keandalan bangunan gedung.

Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa tanggung jawab terhadap keselamatan bangunan tidak berhenti ketika pekerjaan konstruksi dinyatakan selesai.

Perhatian terhadap kelayakan fungsi tetap diperlukan agar bangunan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Di akhir sambutannya, Kepala Dinas Tata Ruang melalui Sekretaris Dinas secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam mewujudkan bangunan gedung yang legal, andal, dan mengutamakan keselamatan masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan Kota Makassar yang aman dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *