ELINE.NEWS, MAKASSAR — Industri properti Sulawesi Selatan mulai memasuki fase baru seiring semakin kuatnya tuntutan terhadap kompetensi dan legalitas broker. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) DPD Sulawesi Selatan merespons perubahan tersebut dengan menggelar Uji Kompetensi Sertifikasi Broker Properti secara on-site untuk pertama kalinya di Makassar.
Langkah ini menjadi bagian dari respons industri terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 yang mewajibkan pelaku bisnis properti memiliki sertifikasi resmi. Regulasi tersebut mendorong profesi broker tidak lagi hanya mengandalkan pengalaman pemasaran, tetapi juga standar kompetensi yang terukur.

Ketua DPD AREBI Sulsel, Frans Sutanjati, mengatakan penguatan lisensi profesi tersebut terbagi dalam dua kategori. Sertifikasi Broker Properti (BP) diperuntukkan bagi tenaga marketing, sementara Member Broker Properti (MBP) ditujukan bagi pemilik kantor agen.
Menurut Frans, penerapan sertifikasi menjadi babak baru bagi industri properti di Sulsel. Broker dituntut memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan agar aktivitas pemasaran dan transaksi properti berjalan secara legal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Perubahan standar tersebut tidak terlepas dari meningkatnya profil risiko bisnis jasa perantara properti. Sejak Oktober 2025, klasifikasi risiko industri properti disebut meningkat dari risiko kecil menjadi menengah tinggi. Dampaknya, standar kompetensi ikut diperkuat dari sebelumnya 17 unit menjadi 24 unit Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Secara nasional, Kementerian Perdagangan menargetkan 5.000 tenaga kerja tersertifikasi pada tahun ini. Hingga saat ini, lebih dari 2.000 peserta disebut telah dinyatakan lulus uji kompetensi di berbagai wilayah Indonesia.
Di Makassar, uji kompetensi perdana tersebut diikuti 74 peserta yang berasal dari 11 kantor agen properti. Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Asesor LSP BPI Sulsel, Adi Sungkono, mengatakan agenda sertifikasi akan dilakukan secara berkelanjutan setiap dua hingga tiga bulan.
Sulsel juga diarahkan untuk semakin mandiri dalam pelaksanaan asesmen karena telah memiliki asesor lokal. Gelombang berikutnya diproyeksikan kembali digelar di Makassar setelah November.
Pasar Properti Sulsel Masih Punya Daya Tahan
Di tengah penguatan regulasi profesi, pasar properti Sulawesi Selatan menunjukkan daya tahan yang cukup baik dibandingkan sejumlah daerah lain. Segmen hunian untuk pengguna akhir dengan harga hingga Rp500 juta menjadi salah satu pasar yang relatif stabil dan tidak terdampak penurunan secara signifikan.
Sementara itu, segmen rumah mewah dengan harga di atas Rp5 miliar masih memiliki pangsa pasar yang kuat dan tetap diminati investor. Berbeda dengan dua segmen tersebut, pasar rumah dengan rentang harga Rp500 juta hingga Rp2 miliar mengalami perlambatan penjualan.
Kondisi tersebut berlangsung ketika pasar properti nasional disebut sempat mengalami koreksi sekitar 10 hingga 20 persen dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Meski demikian, total omzet puluhan agensi yang berada di bawah naungan AREBI Sulsel masih mampu mencatatkan transaksi secara konsisten.
Bagi AREBI Sulsel, sertifikasi bukan sekadar memenuhi tuntutan regulasi. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi untuk meningkatkan profesionalisme broker, memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus membangun kepercayaan terhadap industri properti di Sulawesi Selatan dan kawasan Timur Indonesia.











