Ragam

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Perlindungan Pekerja

×

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku memperkuat sinergi strategis dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kegiatan koordinasi bersama Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra). Langkah ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan kolaborasi antar lembaga negara dalam mendorong kepatuhan administrasi di bidang perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan bertajuk “Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku dengan DJP Kanwil Sulselbartra” tersebut berlangsung di Makassar pada 6 April 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, serta Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, bersama jajaran pejabat dari kedua instansi.

Baca juga : DJP Dampingi Wajib Pajak Kampus PNUP Isi SPT Tahunan Melalui Coretax

Pertemuan ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Fokus utama kerja sama meliputi penguatan pengawasan kepatuhan pemberi kerja, integrasi dan pemanfaatan data, serta pelaksanaan edukasi terpadu kepada masyarakat dan dunia usaha.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan DJP merupakan bagian dari strategi besar untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja di Indonesia.

“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem kepatuhan yang komprehensif. Tidak hanya memastikan pekerja terlindungi melalui program jaminan sosial, tetapi juga mendorong kesadaran perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional,” ujar Mintje.

Ia menambahkan bahwa sinergi ini memungkinkan kedua lembaga menjalankan pendekatan yang lebih efektif dan terintegrasi dalam menjangkau pemberi kerja maupun pekerja.

“Melalui pertukaran data dan koordinasi yang berkelanjutan, kami optimistis dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya, sekaligus memastikan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menekankan pentingnya peningkatan literasi perpajakan di kalangan pekerja sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem fiskal nasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *