Hukum & Kriminal

Iptu Nasrullah Resmi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Bertrand Eka Prasetyo

×

Iptu Nasrullah Resmi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Bertrand Eka Prasetyo

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,MAKASSAR — Perkembangan terbaru kasus penembakan yang menewaskan remaja 18 tahun di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, akhirnya diumumkan. Polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) bernama Nasrullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan Bertrand Eka Prasetyo

Penetapan tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Makassar Arya Perdana di Lobi Mapolrestabes Makassar, Selasa (3/3/2026).

“Dalam tahap penyidikan tindak pidana umum, perkara ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arya kepada wartawan.

Ditetapkan Tersangka Setelah Gelar Perkara

Arya menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

Meski disebut sebagai insiden senjata api yang meletus, Arya menegaskan proses hukum tetap berjalan profesional dan transparan.

“Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif,” tegasnya.

Selain proses pidana umum, Iptu Nasrullah juga masih menjalani pemeriksaan kode etik profesi oleh Propam Polda Sulawesi Selatan.

Kronologi: Berawal dari Laporan ‘Perang’ Senjata Mainan

Korban, Bertrand Eka Prasetyo (18), meninggal dunia usai tertembak pada Minggu pagi (1/3/2026) di kawasan Paropo, Kecamatan Panakkukang.

Menurut Arya, peristiwa bermula saat Iptu Nasrullah yang baru menyelesaikan patroli menerima laporan melalui HT dari Kapolsek Rappocini terkait aktivitas puluhan remaja yang dinilai meresahkan.

“Sekitar puluhan orang melakukan tindakan meresahkan dengan senjata mainan omega berpeluru jelly,” ujarnya.

Kelompok remaja tersebut diduga menembaki warga dan pengguna jalan yang melintas. Bahkan disebut ada warga yang didorong hingga terjatuh dan mengalami luka.

Tembakan Peringatan hingga Senjata Meletus

Iptu Nasrullah kemudian mendatangi lokasi seorang diri untuk membubarkan kerumunan. Saat tiba, ia melihat korban disebut sedang melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas terhadap seorang warga.

Polisi sempat melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara. Remaja lain berhamburan melarikan diri.

Namun saat korban dipegang, terjadi perlawanan.

“Tidak sengaja terletus senjatanya mengenai bagian belakang tubuh korban,” jelas Arya.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Namun nyawanya tidak tertolong.

Hasil sementara autopsi menunjukkan korban meninggal akibat pendarahan masif. Hasil lengkap forensik akan disampaikan lebih lanjut oleh dokter.

Publik Menanti Proses Hukum

Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat karena menyangkut penggunaan senjata api oleh aparat dalam situasi pengamanan sipil.

Kini, dengan status tersangka yang telah disematkan kepada Iptu Nasrullah, publik menanti proses hukum selanjutnya, baik secara pidana maupun etik, sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *