Daerah

Delapan Usaha Kuliner di Makassar Menunggak Pajak Restoran, Ada yang Sejak 2010

×

Delapan Usaha Kuliner di Makassar Menunggak Pajak Restoran, Ada yang Sejak 2010

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

ELINE,NEWS,MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar mencatat delapan usaha kuliner di Kota Makassar belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran.

Data tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Makassar yang digelar di gedung sementara DPRD Makassar, Senin (2/3/2026).

Baca Juga : Himbauan Wali Kota Jelang Lebaran

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, memaparkan secara terbuka daftar tempat usaha yang tercatat memiliki tunggakan pajak berdasarkan hasil pendataan dan penagihan resmi pemerintah daerah.

“Sejumlah tempat usaha kuliner tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zamhir saat RDP berlangsung.

Tunggakan Terlama Sejak 2010

Dalam pemaparannya, Zamhir mengungkap bahwa Coto Paraikatte menjadi usaha dengan tunggakan terlama. Usaha tersebut tercatat belum menyetorkan pajak restoran sejak 2010 hingga saat ini, meski telah diberikan surat teguran ketiga.

“Coto Paraikatte paling lama. Dari 2010 sampai sekarang belum membayarkan pajak hingga terbitnya surat teguran ketiga,” jelasnya.

Selain itu, Saigon Cafe & Resto juga tercatat belum pernah melakukan pembayaran pajak sejak Maret 2023 hingga saat ini.

Sementara Coto Anging Mamiri 1 tercatat belum menyetorkan pajak restoran sejak Juli 2025.

Usaha Baru Hingga Teguran Kedua

Bapenda Makassar juga mencatat beberapa usaha yang tergolong baru namun belum memenuhi kewajiban pajak. NoLimit, misalnya, mulai beroperasi pada Februari 2025, namun hingga kini belum melakukan pembayaran pajak dan telah menerima surat teguran kedua.

Kemudian Dapur Sulawesi tercatat menunggak pajak sejak November 2025, sementara Almaz Fried Chicken belum menyetorkan pajak restoran sejak Juli 2025.

Adapun Warung Nasi Goreng dan Sari Laut Mbak Asih juga masuk dalam daftar penunggak, dengan catatan belum membayar pajak sejak Mei 2021.

Penagihan Sesuai Prosedur

Zamhir menegaskan, Bapenda Makassar akan terus menjalankan proses penagihan pajak sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penagihan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran hingga langkah lanjutan apabila kewajiban pajak tidak dipenuhi.

“Penagihan akan terus kami lakukan sesuai prosedur. Ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah sekaligus menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat pajak,” tegasnya.

Bapenda berharap para pelaku usaha segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka agar tidak berdampak pada sanksi administratif maupun proses hukum lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *