ELINE.NEWS JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).
Penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2026). Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
OJK menyampaikan bahwa penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Langkah ini merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Keputusan mengenai jabatan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. OJK juga menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons dinamika dan perkembangan di sektor keuangan.
Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal. Pelayanan kepada masyarakat pun terus ditingkatkan demi menjaga stabilitas sektor keuangan nasional serta memperkuat pelindungan konsumen.(*)










