PEMKOT MKS

Pemkot Makassar Pastikan Proyek Sampah Jadi Listrik Tak Jalan Tanpa Kajian Lingkungan dan Sosial

×

Pemkot Makassar Pastikan Proyek Sampah Jadi Listrik Tak Jalan Tanpa Kajian Lingkungan dan Sosial

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin rapat koordinasi bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pengelola proyek PSEL, Kamis (29/1/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin rapat koordinasi bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pengelola proyek PSEL, Kamis (29/1/2026).

ELINE.NEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan tidak akan melanjutkan rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tanpa didahului kajian menyeluruh yang menjamin keselamatan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kepastian hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin rapat koordinasi bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pengelola proyek PSEL, Kamis (29/1/2026).

Munafri menyampaikan bahwa seluruh proses perencanaan proyek harus berlandaskan kajian teknis, lingkungan, sosial, dan regulasi yang komprehensif sebelum memasuki tahap pembangunan fisik.

Ia mengungkapkan, meski sebelumnya telah terdapat kontrak kerja sama, namun berdasarkan arahan Kementerian Lingkungan Hidup, seluruh tahapan sebelum pelaksanaan fisik dan penandatanganan dokumen pengadaan harus dimulai kembali dari awal.

“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, meskipun Makassar sebelumnya sudah memiliki kontrak, seluruh proses sebelum pekerjaan fisik dianggap kembali ke titik nol,” tegas Munafri.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota juga menekankan bahwa lokasi pembangunan fasilitas PSEL harus dipusatkan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, yang sejak awal memang diperuntukkan sebagai pusat aktivitas pengelolaan sampah kota.

Menurutnya, proyek pengolahan sampah skala besar tidak boleh membuka kawasan baru yang berdekatan langsung dengan permukiman warga karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan.

“Prinsipnya, lokasi PSEL harus berada di kawasan yang memang sejak awal menjadi zona persampahan. Jangan sampai menciptakan masalah baru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Munafri menegaskan bahwa seluruh opsi kebijakan tetap terbuka, termasuk evaluasi dan peninjauan ulang lokasi proyek, sepanjang didasarkan pada kajian objektif dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kota Makassar, lanjutnya, akan membentuk tim teknis independen untuk melakukan kajian mendalam, termasuk analisis biaya, risiko lingkungan, dampak kesehatan, serta implikasi sosial yang mungkin timbul dari proyek tersebut.

Politisi Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil nantinya tidak hanya berpijak pada aspek teknis, tetapi juga memperhatikan aspirasi masyarakat.

“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Namun prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh mengorbankan masyarakat dan lingkungan,” ujar Munafri yang akrab disapa Appi.

Ia menambahkan, seluruh proses pengambilan keputusan akan dilakukan secara terbuka dan transparan agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Semua akan diputuskan berdasarPemkotkan kajian yang objektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga Kota Makassar,” tutup mantan CEO PSM Makassar tersebut.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan bahwa proyek PSEL tidak semata-mata menjadi solusi teknis pengelolaan sampah, tetapi juga sejalan dengan perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kepastian hukum sebagai landasan pembangunan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *