ELINE.NEWS,Luwu Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP SulselBarTra) terus memperkuat upaya peningkatan kepatuhan perpajakan melalui kegiatan edukasi dan pendampingan kepada Wajib Pajak. Kali ini, Kanwil DJP SulselBarTra bekerja sama dengan KPP Madya Makassar, KPP Pratama Palopo, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili berkolaborasi dengan PT Vale Indonesia dalam menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bagi para rekanan PT Vale Indonesia.
Kegiatan bertempat di Training Center PT Vale Indonesia, Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara otoritas perpajakan dan dunia usaha dalam mendorong optimalisasi kepatuhan perpajakan, khususnya bagi Wajib Pajak yang berperan sebagai mitra kerja perusahaan besar.
Hadir sebagai narasumber dan pemateri dalam kegiatan ini antara lain Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP SulselBarTra, Haris Fauzan Mustofa; Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP SulselBarTra, Amriko Amir; Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Palopo, Maria Hospitalige Lumban Gaol; Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan; serta perwakilan manajemen PT Vale Indonesia, Sri Rahayu Pardede. Kegiatan ini juga diikuti oleh para Wajib Pajak rekanan PT Vale Indonesia dengan antusiasme yang tinggi.
Dalam sambutannya, Haris Fauzan Mustofa menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama terkait pembuatan faktur pajak dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“PPN yang telah dipungut dari pihak pembeli merupakan hak negara, sehingga wajib disetorkan ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya. Kepatuhan ini penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menghindari risiko sanksi perpajakan,” tegas Haris.
Materi edukasi juga mencakup penjelasan mengenai sanksi perpajakan yang disampaikan oleh Amriko Amir. Ia menjelaskan bahwa ketidakpatuhan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana, dengan denda yang dapat mencapai hingga 400 persen dari jumlah pajak terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Maria Hospitalige Lumban Gaol memaparkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan. Ia menjelaskan secara rinci kriteria PKP yang berpotensi dikenakan penonaktifan, termasuk ketidakpatuhan dalam penyampaian SPT, pemungutan dan pemotongan pajak, serta adanya tunggakan pajak dalam jumlah tertentu.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi langsung (one on one) dengan Account Representative dari KPP Pratama Palopo dan KPP Madya Makassar guna membahas permasalahan perpajakan yang dihadapi masing-masing Wajib Pajak.
Pada akhir kegiatan, Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan, menegaskan komitmen DJP untuk terus memberikan bimbingan teknis, kelas pajak, serta asistensi penggunaan aplikasi Coretax DJP secara gratis. Ia juga mengimbau para rekanan PT Vale Indonesia untuk memastikan seluruh karyawan telah mengaktifkan akun Coretax DJP dan mengajukan kode otorisasi Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)













