Nasional

Rismon Jadi Tersangka Usai Soroti Aplikasi Gratisan Forensik Mabes Polri

×

Rismon Jadi Tersangka Usai Soroti Aplikasi Gratisan Forensik Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, Makassar — Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, melabrak ahli forensik digital Mabes Polri, Muhammad Nuh Al-Azhar.

Aksi itu dilakukan Rismon di kantor Ditjen Dukcapil, Jakarta, setelah menilai penggunaan aplikasi gratisan oleh tim forensik Mabes Polri tidak pantas dalam kasus sebesar ini.

Muhammad Nuh Al-Azhar diketahui menjabat sebagai Kepala Tim Analis Forensik Digital di Puslabfor Mabes Polri. Ia menjadi sorotan setelah didatangi langsung oleh Rismon di Gedung Ditjen Dukcapil, Jalan KH Guru Amin, Km 19, DKI Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Rismon mempertanyakan alasan tim forensik Mabes Polri menggunakan aplikasi gratis seperti eRightsoft dan Freemake untuk menganalisis dokumen yang disebut terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Menurut Rismon, tim ahli sekelas Mabes Polri seharusnya menggunakan perangkat profesional yang layak digunakan dalam proses forensik digital resmi negara.

Ia menilai penggunaan perangkat lunak gratis bisa mengurangi kredibilitas hasil analisis.

Aplikasi eRightsoft buatan Prancis dikenal sebagai konverter berbagai format video dan gambar, sementara Freemake buatan Amerika Serikat/Rusia berfungsi serupa dengan tambahan fitur pengeditan video sederhana dan unggahan langsung ke YouTube. Keduanya merupakan aplikasi gratisan yang banyak digunakan publik.

Dalam video unggahan YouTube miliknya, DrEng Rismon H Sianipar, Rismon sempat berdebat langsung dengan Muhammad Nuh.

Ia menuding pihak Mabes Polri telah merekayasa hasil analisis forensik dengan menggunakan dua aplikasi tersebut.

Muhammad Nuh membantah tudingan itu. Ia menjelaskan bahwa data yang diperiksa berasal dari flashdisk milik penyidik, di mana sudah terdapat file dengan metadata yang menunjukkan penggunaan eRightsoft.

“Artinya, data itu memang sudah demikian ketika diterima dari penyidik,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Rismon menyatakan akan menelusuri lebih jauh ke Polda Metro Jaya mengenai sumber file dan pengguna aplikasi tersebut.

Rismon Kini Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal.

“Hasilnya dilakukan secara terukur dan ilmiah,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait fitnah dan ujaran kebencian di media sosial.

Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster:

Klaster 1 – Penyebar Awal dan Penggiring Opini di Media Sosial:

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Rohyani

Muhammad Rizal Fadillah

Rustam Effendi

Damai Hari Lubis

Klaster 2 – Penguat Isu dan Penyebar di Ruang Digital:

Roy Suryo

Rismon Hasiholan Sianipar

Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa

Seluruh tersangka akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *