ELINE.NEWS, Jakarta — Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menyatakan menghormati proses hukum setelah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” ujar dr Tifa, Jumat (7/11) kemarin.
Ia menegaskan, langkah yang diambilnya merupakan bagian dari perjuangan menuju kebenaran, meski harus melalui perjalanan yang tidak mudah.
“Sampai saat ini saya dengan haqqul yaqin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” jelasnya.
dr Tifa juga menyatakan siap menghadapi seluruh konsekuensi hukum dan menyerahkan hasil akhirnya kepada Tuhan.
“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka dibagi dalam dua klaster berdasarkan jenis perbuatan pidananya.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kelimanya dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang ITE.













