KPPU

KPPU Ingatkan Dampak Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi: Pilihan Konsumen Berkurang, Dominasi Pasar Menguat

×

KPPU Ingatkan Dampak Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi: Pilihan Konsumen Berkurang, Dominasi Pasar Menguat

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyambut baik langkah Pemerintah dalam mengatur impor, termasuk BBM, sebagai strategi memperkuat ketahanan energi dan memperbaiki neraca perdagangan nasional. Kebijakan ini dinilai berkontribusi dalam menekan defisit transaksi migas sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya dalam negeri.

KPPU melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, BPH Migas, serta pelaku usaha BBM non-subsidi untuk menjaga kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan. Hasil analisis atas kebijakan Kementerian ESDM yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024 (Surat Edaran No. T-19/MG.05/WM.M/2025, tertanggal 17 Juli 2025) menunjukkan dampak signifikan.

Menurut KPPU, pembatasan tersebut memengaruhi keberlangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung penuh pada impor, mengurangi pilihan konsumen, serta memperkuat dominasi pasar Pertamina. Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi turut mengganggu kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha, padahal tren konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang perlu dijaga.

Dari sisi distribusi, BU swasta hanya memperoleh tambahan volume impor sekitar 7.000–44.000 kiloliter, sementara Pertamina Patra Niaga mendapat tambahan sekitar 613.000 kiloliter. Saat ini, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga di segmen BBM non-subsidi mencapai ±92,5%, sedangkan BU swasta hanya berkisar 1–3%. Kondisi ini mencerminkan struktur pasar yang sangat terkonsentrasi.

KPPU menganalisis kebijakan ini menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sesuai Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023. Hasilnya, pembatasan kenaikan impor sebesar 10% bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b mengenai pembatasan pasokan barang/jasa. Arahan agar BU swasta membeli pasokan dari kompetitor (Pertamina Patra Niaga) atau kebijakan impor melalui satu pintu juga terkait dengan DPKPU angka 6 huruf c tentang penunjukan pemasok tertentu.

Risiko yang muncul mencakup potensi market foreclosure, diskriminasi harga dan pasokan, hingga dominasi pelaku tertentu. Selain itu, terbatasnya pemanfaatan infrastruktur BU swasta dapat menimbulkan inefisiensi dan memberi sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas.

KPPU menekankan perlunya evaluasi berkala agar kebijakan impor BBM non-subsidi seimbang antara tujuan stabilitas energi, efisiensi pasar, dan keberlanjutan investasi. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai melalui peran BUMN dan keterlibatan BU swasta secara proporsional.

KPPU juga mendorong agar kebijakan publik tetap selaras dengan indikator DPKPU, sehingga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat terjaga tanpa mengorbankan prinsip persaingan usaha yang sehat maupun pilihan produk bagi konsumen.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *