ELINE.NEWS,Makassar — Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam sebuah operasi gabungan. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 5 Agustus 2025 saat tim gabungan mencurigai sebuah truk yang memuat Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar. Truk tersebut kemudian diikuti hingga lokasi pembongkaran di sebuah gudang logistik di wilayah Makassar.
Hasil pemeriksaan mengungkap sebanyak 414.400 batang rokok ilegal, terdiri dari 384.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Rocker Bold dengan pita cukai palsu dan 26.400 batang SKM merek Smith Bold tanpa pita cukai. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp609.444.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp397.109.196.
Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Makassar untuk pemeriksaan lanjutan. Pelaku terancam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dan industri yang legal, tetapi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar yang memadai,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas BKC ilegal. “Dengan kerja sama yang solid, efek jera dapat tercapai. Kami mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan produk rokok mencurigakan,” tambahnya.
Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat pengawasan. Dengan penindakan yang konsisten, penerimaan negara dari sektor cukai dapat dioptimalkan demi mendukung pembangunan nasional.













