ELINE.NEWS,Jakarta – Sektor jasa keuangan Indonesia menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah ketidakpastian global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat stabilitas sektor perbankan tetap terjaga, disertai pertumbuhan positif pada sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).
Intermediasi Perbankan Stabil, Risiko Terjaga
Kinerja intermediasi perbankan tetap solid dengan pertumbuhan kredit sebesar 8,43% year-on-year (yoy) pada Mei 2025, mencapai Rp7.997,63 triliun (April 2025: 8,88% yoy). Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi 13,74%, diikuti Kredit Konsumsi 8,82%, sementara Kredit Modal Kerja tumbuh 4,94% yoy.
Jika dilihat dari kepemilikan, pertumbuhan tertinggi tercatat pada bank dengan kategori KCBLN (Kepemilikan Campuran Berbadan Hukum Luar Negeri) sebesar 11,61% yoy. Berdasarkan jenis debitur, kredit korporasi tumbuh 11,92%, sedangkan kredit UMKM tumbuh melambat menjadi 2,17%, seiring fokus perbankan terhadap perbaikan kualitas kredit UMKM.
Dana Pihak Ketiga Tumbuh Moderat, Likuiditas Aman
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 4,29% yoy menjadi Rp9.072 triliun (April 2025: 4,55% yoy). Komponen giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 5,57%, 5,39%, dan 2,31% yoy. Pertumbuhan deposito yang lebih rendah disebabkan oleh meningkatnya daya tarik tabungan dan giro serta munculnya berbagai alternatif investasi dengan imbal hasil lebih tinggi.
Likuiditas perbankan tetap memadai, tercermin dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 110,33% dan Alat Likuid/DPK sebesar 24,98%, jauh di atas ambang batas minimal (50% dan 10%). Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 192,41%, menunjukkan kesiapan bank dalam menghadapi tekanan likuiditas.
Kualitas Kredit dan Permodalan Tetap Solid
Rasio kredit bermasalah (NPL) per Mei 2025 berada pada 2,29% secara gross dan 0,85% net, sedikit naik dibanding April 2025 (2,24% dan 0,83%). Sementara itu, Loan at Risk (LaR) tercatat 9,93%, relatif stabil dan setara dengan periode sebelum pandemi. Permodalan perbankan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,51% (April 2025: 25,41%).
Kredit BNPL dan Respons atas Judi Daring
Kredit Buy Now Pay Later (BNPL) menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan baki debet mencapai Rp21,89 triliun, naik 25,41% yoy, dan jumlah rekening mencapai 24,79 juta. Meski baru menyumbang 0,27% dari total kredit perbankan, tren pertumbuhan BNPL terus meningkat.
Terkait upaya pemberantasan perjudian daring, OJK telah meminta pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan prosedur Enhanced Due Diligence (EDD).
Aset dan Premi Asuransi Terus Bertumbuh
Pada sektor perasuransian dan penjaminan, total aset industri per Mei 2025 mencapai Rp1.163,62 triliun, tumbuh 3,84% yoy. Asuransi komersial menyumbang Rp939,75 triliun, tumbuh 4,30% yoy. Pendapatan premi selama Januari–Mei 2025 mencapai Rp138,61 triliun, tumbuh 0,88% yoy, terdiri atas premi asuransi jiwa Rp72,53 triliun (kontraksi 1,33% yoy) dan premi asuransi umum dan reasuransi Rp66,08 triliun (tumbuh 3,43% yoy).
Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum tetap jauh di atas ambang batas minimum 120%, masing-masing pada level 480,77% dan 311,04%, menunjukkan kekuatan permodalan industri.
Dana Pensiun dan Penjaminan Stabil Tumbuh
Industri dana pensiun mencatat total aset Rp1.572,15 triliun per Mei 2025, tumbuh 9,20% yoy. Program pensiun sukarela memiliki aset Rp391,33 triliun (tumbuh 5,05% yoy), sedangkan program pensiun wajib mencapai Rp1.180,82 triliun (tumbuh 10,65% yoy).
Aset perusahaan penjaminan tumbuh 0,53% yoy menjadi Rp47,32 triliun.
Langkah OJK dalam Pengawasan dan Penegakan
Dalam mendukung POJK Nomor 23 Tahun 2023 terkait pemenuhan minimum ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi pada 2026, per Mei 2025 terdapat 106 dari 144 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan ekuitas tahap pertama.
OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang bermasalah. Hingga 24 Juni 2025, tercatat 6 perusahaan asuransi/reasuransi dan 9 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus guna mendorong perbaikan kondisi keuangan dan perlindungan pemegang polis.













