ELINE.NEWS,Makassar, 2 Juli 2025 — Komitmen Bea Cukai Makassar dalam memberantas rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Melalui kegiatan penindakan yang masih menjadi bagian dari Operasi Gurita, petugas berhasil menggagalkan upaya distribusi 294.000 batang rokok tanpa pita cukai, yang ditaksir menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp312 juta.
Pengungkapan ini terjadi di dua lokasi berbeda. Di salah satu gudang ekspedisi di Kota Makassar, petugas mencurigai adanya paket mencurigakan yang setelah diperiksa ternyata berisi rokok ilegal. Di lokasi lain, di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, sebuah truk juga terjaring membawa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp478.813.000. Seluruh barang bukti berikut para pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Mengacu pada Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun, serta denda dua kali hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal. “Ini bukan sekadar penegakan hukum. Rokok ilegal merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, kami akan terus bertindak tegas,” ujarnya.
Namun, penindakan bukan satu-satunya strategi yang diterapkan. Ade menambahkan bahwa Bea Cukai Makassar juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai. Tujuan dari langkah preventif ini adalah membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya cukai sebagai sumber penerimaan negara yang dimanfaatkan untuk membiayai sektor publik seperti layanan kesehatan dan program kesejahteraan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Dengan menekan peredaran rokok ilegal, kami juga melindungi produsen yang taat aturan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” tutup Ade.













