KPPU

Ketua KPPU Temui Luhut, Soroti Minimnya Respons Pemerintah atas Saran Kebijakan Persaingan Usaha

×

Ketua KPPU Temui Luhut, Soroti Minimnya Respons Pemerintah atas Saran Kebijakan Persaingan Usaha

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, Jakarta – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan pada 25 Juni 2025 di Kantor DEN. Pertemuan tersebut membahas perkembangan berbagai isu strategis di bidang persaingan usaha nasional dan menyoroti pentingnya sinergi antara KPPU dan Pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki kewenangan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan persaingan usaha. Sejak dilantiknya anggota KPPU periode 2024–2029 oleh Presiden RI pada 18 Januari 2024 lalu, KPPU telah menyampaikan sedikitnya 18 saran dan pertimbangan kepada Presiden, para Menteri Koordinator, dan pejabat tinggi lainnya.

Rekomendasi tersebut mencakup sektor-sektor strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, antara lain pengadaan konstruksi dan properti, perdagangan elektronik, sektor otomotif, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM). Selain itu, KPPU juga menaruh perhatian besar terhadap pengawasan merger dan akuisisi di sektor ekonomi digital, yang berpotensi mempengaruhi struktur pasar nasional.

Namun demikian, dalam pertemuan tersebut Ketua KPPU menyampaikan keprihatinannya atas belum adanya tindak lanjut konkret dari Pemerintah terhadap beberapa rekomendasi penting yang telah diberikan, seperti kebijakan harga avtur dan pengembangan jaringan gas kota. Kurangnya respons ini dinilai dapat menghambat efisiensi pasar dan merugikan konsumen dalam jangka panjang.

Lebih lanjut, Ifan—sapaan akrab Ketua KPPU—juga mendorong agar Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (DANANTARA) lebih proaktif menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan KPPU. Menurutnya, koordinasi diperlukan dalam menyusun berbagai rencana investasi strategis yang berdampak pada peta persaingan usaha di Indonesia.

KPPU sendiri memiliki instrumen analisis kebijakan persaingan yang dapat dimanfaatkan, yaitu Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023. Instrumen ini dapat digunakan oleh Pemerintah dan DANANTARA untuk memastikan kebijakan yang dirancang tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan pasar, efisiensi, dan keadilan, serta tidak menimbulkan hambatan baru dalam persaingan usaha.

“Kami berharap komunikasi antar-lembaga dapat semakin diperkuat. KPPU siap bersinergi untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan sekadar formalitas, namun menjadi masukan kebijakan yang benar-benar berdampak bagi perekonomian nasional,” pungkas Ifan. (*)

Luhut Binsar Panjaitan pada 25 Juni 2025 di Kantor DEN. Pertemuan tersebut membahas perkembangan berbagai isu strategis di bidang persaingan usaha nasional dan menyoroti pentingnya sinergi antara KPPU dan Pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki kewenangan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan persaingan usaha. Sejak dilantiknya anggota KPPU periode 2024–2029 oleh Presiden RI pada 18 Januari 2024 lalu, KPPU telah menyampaikan sedikitnya 18 saran dan pertimbangan kepada Presiden, para Menteri Koordinator, dan pejabat tinggi lainnya.

Rekomendasi tersebut mencakup sektor-sektor strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, antara lain pengadaan konstruksi dan properti, perdagangan elektronik, sektor otomotif, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM). Selain itu, KPPU juga menaruh perhatian besar terhadap pengawasan merger dan akuisisi di sektor ekonomi digital, yang berpotensi mempengaruhi struktur pasar nasional.

Namun demikian, dalam pertemuan tersebut Ketua KPPU menyampaikan keprihatinannya atas belum adanya tindak lanjut konkret dari Pemerintah terhadap beberapa rekomendasi penting yang telah diberikan, seperti kebijakan harga avtur dan pengembangan jaringan gas kota. Kurangnya respons ini dinilai dapat menghambat efisiensi pasar dan merugikan konsumen dalam jangka panjang.

Lebih lanjut, Ifan—sapaan akrab Ketua KPPU—juga mendorong agar Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (DANANTARA) lebih proaktif menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan KPPU. Menurutnya, koordinasi diperlukan dalam menyusun berbagai rencana investasi strategis yang berdampak pada peta persaingan usaha di Indonesia.

KPPU sendiri memiliki instrumen analisis kebijakan persaingan yang dapat dimanfaatkan, yaitu Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023. Instrumen ini dapat digunakan oleh Pemerintah dan DANANTARA untuk memastikan kebijakan yang dirancang tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan pasar, efisiensi, dan keadilan, serta tidak menimbulkan hambatan baru dalam persaingan usaha.

“Kami berharap komunikasi antar-lembaga dapat semakin diperkuat. KPPU siap bersinergi untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan sekadar formalitas, namun menjadi masukan kebijakan yang benar-benar berdampak bagi perekonomian nasional,” pungkas Ifan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *