DJP

Kolaborasi dengan Pemkab Sidrap, Pajak Parepare-Sidrap Selenggarakan Bimtek Coretax

×

Kolaborasi dengan Pemkab Sidrap, Pajak Parepare-Sidrap Selenggarakan Bimtek Coretax

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Pangkajene — Dalam rangka memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, KPP Pratama Parepare bersama KP2KP Sidrap menggelar bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan ini menyasar bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Acara berlangsung di Hadide Café, Resto & Ballroom, Jalan Jenderal Sudirman No. 140, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, dan diikuti oleh 77 peserta dari berbagai OPD. Bimtek ini dijadwalkan sebagai bentuk fasilitasi edukatif atas permintaan langsung dari Pemkab Sidrap untuk menyamakan pemahaman teknis pelaporan dan penyetoran pajak melalui sistem digital Coretax.

Sahabuddin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia mengungkapkan bahwa perbedaan persepsi dalam pelaksanaan pemotongan dan pelaporan pajak antar bendahara OPD masih sering ditemukan.

“Bimtek ini penting agar seluruh bendahara memiliki pemahaman yang seragam dan tidak terjadi lagi perbedaan pandangan dalam penggunaan Coretax. Ini bagian dari upaya kami membangun tata kelola perpajakan yang tertib dan transparan,” ujar Sahabuddin.

Materi bimtek disampaikan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Parepare, Jumiaty dan Muhammad Abid Fauzan Y., yang menjelaskan kewajiban perpajakan bendahara OPD, mulai dari pembuatan bukti potong, penyampaian SPT Masa, hingga pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak ke kas negara.

“Coretax mempermudah seluruh proses kewajiban perpajakan yang harus dilakukan setiap bulan oleh bendahara pemerintah,” terang Fauzan.

Dukungan terhadap kegiatan ini juga datang dari Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi vertikal DJP dengan pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi digital perpajakan.

“Sinergi seperti ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem keuangan daerah yang modern, transparan, dan sesuai regulasi. Kami mendorong agar kegiatan serupa terus digelar di daerah lainnya,” kata Sumin.

Dengan bimtek ini, KPP Pratama Parepare dan KP2KP Sidrap berharap kewajiban perpajakan di lingkungan Pemkab Sidrap dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal yang berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aplikasi Coretax dan layanan perpajakan lainnya, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *