ELINE.NEWS,MAKASSAR – Sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melaksanakan Operasi Layanan Patuh Pajak bertajuk MAPPATABE’ (Manfaat Pajak Kita Bersama) yang dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
MAPPATABE’: Sinergi dengan Masyarakat untuk Kepatuhan Pajak
Kata MAPPATABE’ dalam budaya masyarakat Sulawesi bermakna meminta izin dan restu.
“Melalui tema ini, kami ingin menegaskan komitmen DJP untuk hadir secara proaktif, transparan, dan kolaboratif bersama masyarakat dalam membangun kesadaran pajak,” ujar Heri Kuswanto, Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
Beliau menambahkan, “Kegiatan Operasi Layanan Patuh Pajak ini akan lebih berorientasi pada layanan edukatif, sosialisasi dan kolaboratif dengan masyarakat wajib pajak untuk mendorong kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pajak yang dipenuhi dengan kesadaran adalah pondasi pembangunan yang berkeadilan.” Ruang Lingkup dan Metode Pelaksanaan Pelaksanaan Operasi Layanan Patuh Pajak mengadopsi dua pendekatan utama, yaitu penyisiran kewilayahan yang berfokus pada kawasan pusat perekonomian (central business district) serta konfirmasi data berbasis informasi internal dan eksternal yang perlu diverifikasi langsung kepada wajib pajak terkait.
Untuk memastikan kelancaran kegiatan, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan
Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara akan mendirikan Pojok Pajak sebagai sarana bantuan, edukasi, dan penyediaan informasi perpajakan. Selain itu, KPP juga akan melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan setempat guna mendukung efektivitas pelaksanaan Operasi Layanan Patuh Pajak.
Pelaksanaan kunjungan dan layanan akan dilakukan pada hari dan jam kerja mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Namun, jika diperlukan, kegiatan ini dapat dilakukan di luar waktu tersebut. Setiap tim lapangan terdiri dari minimal dua orang yang telah dilengkapi dengan surat tugas, tanda
pengenal resmi DJP, serta gawai untuk keperluan dokumentasi dan tagging. Kunjungan dan
Layanan Pajak tidak dipungut biaya apapun. Wajib pajak diminta untuk tidak memberikan sesuatu (gratifikasi) kepada petugas.
Melalui Operasi Layanan Patuh Pajak, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara berharap lebih bisa bersinergi da berkolaborasi melalui interaksi langsung dengan masyarakat wajib pajak untuk mewujudkan masyarakat yang lebih memahami substansi kewajiban perpajakan dan menghasilkan masyarakat yang sadar pajak dan patuh secara sukarela. Sehingga pada intinya, dengan sinergi antara petugas pajak dan masyarakat, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan serta penerimaan pajak di wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut
seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal
Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)