News

Penindakan 660.000 Batang Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Makassar Diawal Tahun 2025

×

Penindakan 660.000 Batang Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Makassar Diawal Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,MAKASSAR – Bea Cukai Makassar di awal tahun 2025 kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 660.000 batang. Operasi pengawasan rutin ini aktif dilaksanakan sebagai wujud komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok illegal sekaligus upaya dalam meningkatkan kepatuhan Pengguna Jasa khususnya di Bidang Cukai.

Penindakan tersebut berawal dari kecurigaan Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar saat sedang melaksanakan pegawasan rutin Barang Kena Cukai (BKC) diPelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Berdasarkan kecurigaan tersebut, Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan, dan benar hasil pemeriksaan kedapatan Barang Kena Cukai Hasil tembakau (BKC HT) yang diduga rokok ilegal, sebanyak 40.000 batang BKC HT Jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan 620.000 batang BKC HT Jenis SPM tidak dilekati pita cukai.

Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas, diketahui Barang hasil penindakan tersebut berupa SKM Merek Smith Menthol tidak dilekati pita cukai, SKM Merk Smith Full flavour tidak dilekati pita cukai dan SKM Merk Clover dilekati pita cukai palsu dengan Perkiraan Nilai Barang Rp1.029.700.000 dan Potensi Kerugian Negara Rp676.272.300. Selanjutnya atas barang tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Ade Irawan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, menyatakan bahwa “Sesuai dengan Tugas dan Fungsi sebagai Community Protector, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menjaga masyarakat dari peredaran BKC ilegal, mengoptimalkan penerimaan sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Walaupun berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengedarkan barang ilegal, Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang -barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan,
peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai Barang Kena Cukai (BKC) berupa pembayaran Cukai yang ditandai dengan Pita Cukai.
“Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, Setiap
orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, atau barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran yang dilekati pita cukai palsu, bekas pakai, atau yang bukan haknya untuk digunakan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5
tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar” pungkas Ade.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *