OJK

OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, Fokus pada Perlindungan Konsumen dan Integrasi Keuangan

×

OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, Fokus pada Perlindungan Konsumen dan Integrasi Keuangan

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengambil alih pengawasan aset kripto di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang PPSK. Sebelumnya, pengawasan aset kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang lebih fokus pada aspek perdagangan dan pasar berjangka. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa perubahan ini mengalihkan aset kripto dari kategori komoditas menjadi instrumen dan aset keuangan. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi dan pengawasan industri kripto di Indonesia.

Menurut Hasan, dengan peralihan ini, pengawasan yang dilakukan oleh OJK akan melibatkan pendekatan yang lebih luas. Tidak hanya mencakup transaksi dan perdagangan aset kripto, tetapi juga mencakup pengembangan produk dan layanan, penawaran aset kripto, serta pengawasan risiko dan dampak sistemik. OJK akan fokus pada aspek tata kelola yang lebih baik dan integrasi aset kripto dengan sektor keuangan lainnya, seperti perbankan dan pasar modal, untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman dan teratur.
Perubahan yang paling signifikan dalam pengawasan aset kripto oleh OJK adalah penekanan pada perlindungan konsumen. OJK memiliki mandat yang jelas untuk melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk dalam transaksi aset kripto. Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, diharapkan regulasi kripto di Indonesia dapat lebih terintegrasi dan memberikan kepastian hukum bagi industri, serta mendukung stabilitas keuangan secara keseluruhan.

Hasan juga menambahkan bahwa peralihan pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem dan kegiatan aset kripto yang lebih teratur dan aman. Ke depan, OJK berkomitmen untuk membangun regulasi yang memungkinkan industri kripto berkembang secara berkelanjutan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap transaksi dan investasi di sektor ini. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi risiko dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pasar aset kripto.

Dengan langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih terintegrasi, yang tidak hanya fokus pada pengawasan perdagangan, tetapi juga memperhatikan aspek lain yang dapat mendorong pertumbuhan sektor kripto yang lebih sehat dan lebih aman. Perubahan regulasi ini diharapkan menjadi langkah positif bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia, terutama dalam memperkuat integrasi sektor keuangan dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *